Kamis, 11 November 2010

Produk Perbankan Syariah

PENDAHULUAN
            Pada pembahasan ini, kami akan menjelaskan tentang akad mudharabah. Muadahrabah adalah akad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak jaman Nabi, bahkan telah dipraktekan oleh bangsa arab sebelum turunnya Islam. Ketika nabi Muhammad Sawberprofesi sebagai pedagang, Ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, ditinjau dari segi hokum Islam, maka praktik mudharabah ini dibolehkan, baik menurut Al-Qur’an, sunnah, maupun Ijma.
            Dalam praktik mudharabah antara Khadijah dengan Nabi, saat itu khadijah mempercayakan barang dagangannya untuk dijual oleh Nabi Muhammad Saw keluar negeri. Dalam kasus ini, Khadijah berperan sebagai pemilik modal sedangkan Nabi Muhammad Saw berperan sebagai pelaksana usaha.


  
MUDHARABAH
A.    Pengertian
Dalam fiqih Islam mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama antara rab al-mal (investor) dengan seorang pihak kedua (mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdagang. Istilah mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz menyebutkan dengan Qiradh. Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara terminologi, para Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh dengan “Pemilik modal (investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan”. Mudharib menyumbangkan tenaga dan waktunya dan mengelola kongsi mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu ciri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan, jika ada, akan dibagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian, jika ada, akan ditanggung sendiri oleh si investor.

B.     Jenis-Jenis Mudharabah
1.      Mudharabah muthlaqah
Mudharabah jenis ini adalah bentuk kerjasama ( transaksi ) antara shahibul maal ( penyandang dana ) dengan mudharib ( pengelola ) yang cakupannya luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
2.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah jenis ini disebut juga dengan specifed Mudharabah. Prakteknya, si mudharib dibatasi dengan jenis usaha, waktu, atau tempatnya. Pembatasan ini acapkali mencerminkan kecenderungan si penyandang dana dalam memasuki dunia usaha.

C.    Prinsip
Prinsip syariah yang berdasarkan bagi-hasil adalah mudharabah, yaitu  suatu perjanjian atau akad kerjasama usaha/bisnis antara pemilik modal atau yang disebut sebagai Rabb al-Maldengan pengelolanya yaitu  yang disebut sebagai mudharib. Pada perjanjian Mudharabah ini,rabb al- mal menyetorkan modal usaha yang akan di kelola oleh mudharib dan hasil keuntungan nya di bagi sesuai dengan kesepakan bersama kedua belah pihak dalam persentase: 50%:50%, 60%:40%, 70%:30%, 80%:20%, dari laba yang akan di peroleh.
Pada prinsip bagi-hasil ini, 100% modal berasal dari rabb al_ mal dan 100% pengelolaan bisnis nya di lakukan oleh mudharib.  Kalau nantinya dari usaha tersebut menghasilkan keuntungan, maka untung nya di bagi antara rabb al- mal dengan mudharib, kalau hasil usaha nya merugi, maka kerugian sepenuh nya di tanggung oleh rabb al- mal, sementara mudharibakan mengalami rugi waktu dan tenaga, tetapi apabila kerugian tersebut di sebabkan oleh kelalaian dari mudharib maka sudah sepatut nya  mudharib bertanggung jawab juga atas terjadi nya kerugian pada usaha tersebut.

D.    Tujuan
Perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal dengan pengusaha dimana pemilik modal menyediakan dan dan pihak pengusaha proyek (umpamanya berjangka waktu pendek dan menengah) memutarkannya atas dasar bagi hasil. Tujuan mudharabah adalah hasil yang diterapkan dengan maksud agar dengan dihapuskannya bunga maka bersama-sama untuk menanggung resiko bias didorong.

 

E.     Manfaat Mudharabah

Berikut ini beberapa manfaat yang bisa dipetik dari sistem Mudharabah suatu bank menerapkannya.

1.       bank akan menikmati peningkatan hasil usaha pada saat keuntungan untuk nasabah meningkat. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank hingga bank tidak akan pernah mengalami negatif spred ( perkembangan yang turun )

2.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.

3.       Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan, karena keuntungan yang kongkrit dan benar-benar terjadilah yang akan dibagikan.

4.       Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga bank tetap, dimana bank akan menagih penerima pembiayaan ( nasabah ) satu jumlah bunga tetap berapapun kentungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

 

F.     Landasan Hukum
1.      Al Qur’an
Ayat-ayat yang berkenaan denan mudharabah antara lain:
“Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah” (QS.Al Mujammil:20)
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. (QS.Al Baqarah: 198)
2.      As Sunah
Diantara hadits yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Syuhaib bahwa Nabi SAW bersabda: “Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan” (HR. Ibnu Majah dan Shuhaib)
Dalam hadits yang lain diriwayatkan oleh Tabrani dan Ibnu Abbas bahwa Abbas Ibn Muthalib jika memberikan harta untuk mudarabah, dia mensyaratkan kepada pengusaha untuk tidak melewati lautan, menuruni jurang dan membeli hati yang lembab. Jika melanggar persyaratan tersebut ia harus menanggungnya. Persyaratan tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau memperbolehkannya.
3.      Ijma’
Diantara ijma’ dalam mudharabah adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah, perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.4
4.      Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada Al-Musyaqoh (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Disatu sisi banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas yakni untuk kemaslahatan manusia dalam memenuhi kebutuhan mereka.

F.     Implementasi Akad Mudharabah
Jiwa dasar Mudharabah adalah prinsip bagi hasil yang dalam perbankan syariah disebut-sebut sebagai model utama pengelolaan yang membedakan antara bank konvensional dangan perbankan Islam. Lazimnya, kontrak Mudharabah dalam bank syariah adalah sebagai berikut : nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak Mudharabah. Mudharib mendapat dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat memulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kembali kepada pembeli, denagn tujuan agar memperoleh keuntungan ( profit ).
Adapun bentuk-bentuk yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan pengumpulan dana adalah :
1.      Tabungan Mudharabah. Yaitu simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
2.      Deposito Mudharabah. Yaitu merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga ( perseorangan atau badan hukum ) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu ( jatuh tempo ) dengan imbalan bagi hasil.
3.      Investasi Mudharabah Antar Bank ( IMA ). Yaitu sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar pasar uang dan bank syariah berdasarkan prinsip Mudharabah dimana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak ( pembeli dan penjual sertifikat IMA ) berdasarkan rasio profit sharing yang telah disepakati sebelumnya


G.    PROSPEK, KENDALA DAN STRATEGI PENYALURAN DANA MUDHARABAH
Prospek
ž  Karakteristik pembiayaan mudharabah sesuai dengan kondisi bisnis
ž  Luasnya cakupan usaha atau bisnis
ž  Komitmen bank untuk memajukan usaha kecil dan menengah
ž  Semakin besarnya minat masyarakat terhadap transaksi yang berbasiskan dengan prinsip syariah (bagi hasil)

Kendala Akad Mudharabah
ž  Minimnya pengetahuan masyarakat tentang akad mudharabah
ž  Relatif kecilnya pangsa dan volume akad mudharabah
ž  Paradigma bank konvensional masih kuat
ž  Terbatasnya jaringan

Strategi
ž  Melakuakan sosialisasi terhadap akad mudharabah
ž  Mempermudah proses pengajuan pembiayaan
ž  Melakukan inovasi terhadap produk pembiayaan muidharabah













DAFTAR PUSTAKA

-          Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
-          A. Karim, Adiwarman. 2009. Bank Islam. Jakarta: Rajawali Pers








1 komentar:

  1. Westcott scissors titanium
    Home » Westcott ford escape titanium for sale Cutlery mokume gane titanium Tipping Tools. Westcott trekz titanium pairing Sharpies Titanium G. WATERMATERNONE (CITY-STEPS Titanium G. WATERMATERNONE 2017 ford fusion energi titanium (CITY-STEPS Titanium G. titanium anodizing WATERMATERNONE

    BalasHapus